Minggu, 13 Maret 2016

Sumber berita

JAKARTA. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud yang disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara jumlah guru dan anak didik.

Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni Taman Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1: 4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik. Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru dan anak maksimal 1: 8.

 Inilah Rasio Ideal Guru PAUD dan Anak Didik
Dua orang Guru PAUD sedang bermain bersama anak didik mereka di PAUD LOC Maluku Utara. Pada jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak, rasio guru dan anak maksimal 1:15. (foto: Yohan Rubiyantoro)