Sumber berita
JAKARTA. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 tahun
2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengatur
beberapa hal penting, antara lain standar pengelolaan PAUD. Permendikbud
yang disahkan akhir tahun 2014 tersebut mencantumkan rasio ideal antara
jumlah guru dan anak didik.
Untuk lembaga PAUD dengan anak didik berusia hingga 2 tahun, yakni Taman
Penitipan Anak (TPA), rasio guru dan anak yang harus dipenuhi adalah 1:
4. Artinya satu orang guru melayani maksimal empat orang anak didik.
Sedangkan untuk PAUD dengan anak didik usia 2-4 tahun maka rasio guru
dan anak maksimal 1: 8.
Dua orang Guru PAUD sedang bermain bersama anak didik mereka di PAUD LOC
Maluku Utara. Pada jenjang Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak,
rasio guru dan anak maksimal 1:15. (foto: Yohan Rubiyantoro)